Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP salah setor PPn JLN 102 jadi 100, dimasukkan ke PPN disetor dimuka. WP mau pbk atas kesalahan setor tsb tidak bisa, akhirnya bayar lagi dan melakukan pembetulan SPT. atas pembayaran dengan kode KJS 100 yang diinputkan di IIb, apakah bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.


Jawaban

Tidak bisa, karena ketika sudah tervalidasi di bagian kolom IIb, tidak bisa dihapus. tidak masalah diinput di II b menjadi PPN yang disetor dimuka, nanti jika ada lebiha bayar silahkan kompensasikan ke masa pajak berikutnya.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J R᠎ F O
M T S Y A