pembeli beli barang tapi ditagihannya ga ada ppn nya. cara tau kalau penjualnya pkp gimana? kalau ternyata penjual pkp dan kemudian menerbitkan fp apakah pembeli bayar ppn nya?
untuk tau penjualnya pkp atau bukan, silakan konfirmasi ke penjual. kalau penjual menerbitkan fp maka penjual itu merupakan pkp. tapi kalau penjual itu tidak menerbitkan fp, kemungkinan besar bukan pkp. atas fp yg telat, penjualnya dikenakan sanksi telat buat fp. untuk ppn nya tetap dilakukan pembayaran. kalau udah melebihi 3 bulan setelah masa pajak berakhir, pembeli ga bisa mengkreditkan. alternatif lain bisa dibiayakan
FRISKA SALSABILA