Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa pelayanan di rumah sakit apakah kena PPN?


Jawaban

Jasa kesehatan adalah JKP, yg dapat fasilitas dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis pasal 16B UU HPP PPN

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ G G S O
R F᠎ I T E