Perusahaan sy melakukan restitusi percepatan PPh Badan karena nilainya kurang dari 1 Milyar. Keputusannya sudah keluar, tetapi ada koreksi terkait bukti potong yang katanya tidak mereka tau. Apa yang perlu dilakukan ya pak? krn memang bukti potongnya dan kami sudah bayar ke pemotongnya
Arahkan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (Pasal 12 PMK-39/2018)
MUHAMAD ROIHAN