Apabila endorsement dibatalkan, apakah wp bisa mengajukan endorsement kembali? terima kasih sebelumnya
dibatalkan disini, sesuai Pasal 10 PMK-173/2021 atau ada kesalahan isi kemudian dibatakan atau gimana lan? Coba ditanya dulu, soalnya sepanjang memenuhi Pasal 8 ayat (2) PMK-173/2021 endorsement akan diberikan. Kalau tidak diberikan atau dibatalkan dicek lagi transaksi WP tsb apakah memang dia mendapat fasilitas atau tidak jadinya yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI