swasta bertanya terkait dengan subunit dapat darimana karena dia memperoleh dana BOS
Di per 17/2021 yang bisa memperoleh subunit ini adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Coba dikonfrimasikan dengan pemberi dana BOS nya, apakah karena meneriman dana BOS maka dianggap sebagai subunit
SABRINA AYU WARDHANI