WP ada transaksi PPN JLN di feb sudah setor dan lapor. Kemudian transaksinya dibatalkan dan terjadi di bulan juni. Gimana?
Pbk sesuai ND-1225 bisa dilakukan jika ada kesalahan administratif. Coba pembetulan feb untuk membatalkan dokumen lainnya atau diubah DPP-nya menjadi nol. Kemudian untuk pbk atas SSP feb tersebut coba konfirmasi KPP-nya apakah bisa di pbk atau tidak jika transaksinya dibatalkan atau harus pengembalian PMK-187/2015.
NIKEN PRATIWI