WP impor barang 1 kontainer, impor barang ke Tempat Penimbunan Berikat, dan dilanjutkan di re-ekspor kembali tanpa diolah. atas impor tersebut sudah dibayar PPN,PPh melalui billing Bea Cukai. atas PPh dan PPN yang sudah dibayar ketika impor tersebut apaka bisa dikreditkan?
Tidak dapat fasilitas saat impor. PPN kembali ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Untuk PPh 22 bisa dikreditkan.
MUHAMAD ROIHAN