Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP impor barang 1 kontainer, impor barang ke Tempat Penimbunan Berikat, dan dilanjutkan di re-ekspor kembali tanpa diolah. atas impor tersebut sudah dibayar PPN,PPh melalui billing Bea Cukai. atas PPh dan PPN yang sudah dibayar ketika impor tersebut apaka bisa dikreditkan?


Jawaban

Tidak dapat fasilitas saat impor. PPN kembali ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Untuk PPh 22 bisa dikreditkan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K​ U N D
O P G T S