Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi dengan instansi pemerintah dan nominal dipungut oleh ip untuk ppn. tapi yang menyerahkan non pkp karena yang menyerahkan non pkp. kalau sudah terlanjur dipungut?


Jawaban

<WRAP> pmk-187/2015 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W R G R