Natura tuh gimana sih? Apakah menambah penghasilan karyawan? Kalau menambah masuknya di mana di bupotnya? Kalau kasus WP dia terima uang lembur.
Natura semenjak UU HPP ada yg termasuk objek dan bukan objek PPh. Kalau termasuk objek PPh maka di bupot A1 bisa masuk ke poin 6 Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan lainnya yang dikenai PPh Pasal 21. Uang lembur sesuai PER-16/2016 termasuk penghasilan teratur.
NIKEN PRATIWI