ahun 2018 teman beli rumah sebatas PJB (pengikatan jual beli) dibawah akta notaris. PJB sudah lunas tapi tidak lanjut ke AJB karena sertifikat dalam pengurusan. Rumah ini perlu tidak dilaporkan pada SPT tahunan bagian harta ?
Untuk harta sendiri sesuai Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/2015, yg dilaporkan adalah harta yg dimiliki atau dikuasai.
MUHAMAD ROIHAN