Perbedaan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu?
Dijelaskan ketentuan di PMK-121/2015 dan PMK-71/2022, dicontohkan perbandingan jasa freight forwarding, untuk DPP Nilai lain 10% dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, untuk besaran tertentu 10% dikalikan tarif PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN