Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberian uang ke badan lainnya, ada ppn nya


Jawaban

dipastikan dahulu pemberian uang nya ini nantinya akan ada balas jasa seperti pencantuman nama dll atau tidak, jika ada itu bisa masuk jasa dan ada ppn nya namun jika benar-benar hanya uang maka tidak ada obyek ppn nya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F E C​ H
N Y Y᠎ S M