Jika PPh 22 sudah diterbitkan bukti pungut tp belum disetor oleh pemungut atas PPh 22 yg belum disetorkan menjadi tanggung jawab siapa? Jika pihak yg dipungut sudah terlanjur mengkreditkan
pada dasarnya kewajiban pemungut adalah memungut PPh dg menerbitkan bukti pungut, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT masa. Jadi, jika pemungut telah menungut PPh, tapi tidak disetor, tetap menjadi kewajiban pemungut untuk menyetorkan PPh nya.
SUKIRNO SUSILO