Listing fee apakah objek pajak atau tidak? WP minta dasar hukum juga
boleh digali dulu, yg ditanya terkait PPh atau PPN. Kemudian listing fee WP ini detail transaksinya bagaimana? Apakah terkait penyerahan jasa? Apabila jasa, yang menyerahakan dan yang menerima jasa badan apa OP? Bisa dijelaskan secara normatif juga ya mas sepanjang penghasilan yang diperoleh termasuk dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP maka merupakan objek pajak PPh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI