nota retur jika non pkp, maka dari penjual bisa langsung input tanpa pembeli input kan ya, berbeda jika keduanya adalah pkp
<WRAP> iyaa, selama sudah membuat dan menyampaikan nota returnya sesuai dengan pmk 65/2010 maka penjual silakan input di retur saja http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id