#2Q Perusahaan PKP perdagangan gula. Mau beli tanah+bangunan yg nanti akan disewakan. Apakah PPN atas pembelian tanah dan bangunan itu dapat dikreditkan? https://twitter.com/liIIyadrafahh/status/1596051653534580737
#2A bisa dijawab normatif menurut Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika mas. apabila tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 ini, maka PM itu bisa dikreditkan
INTAN NUZULAN