Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/imapityes/status/1596017820440985600 Misalkan Faktur Pajaknya di Masa Oktober Kak, tapi Instansi baru bayar di November dan Masa Pajak di SSP PPN & PPH22 Instansi di November, jika seperti itu bagaimana ya Kak? ————- Mas/mbak ini tetep diminta bikin billing sesuai FP/saat terutangnya ya?


Jawaban

SSP nya seharusnya sesuai dengan masa saat terutang (sesuai masa faktur pajaknya). Dalam hal ada perbedaan data masa di ssp bisa konfirmasikan ke instansi pemerintahnya, agar dibuat sesuai ketentuan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I N C N
N E Y Y H