#2Q: Mas/mbak WP melebihi 4,8M di Masa September, lalu dikukuhkan PKP di 15 Oktober. PM sebelum pengukuhan PKP boleh dikreditkan?
#2A PMK 18 tahun 2021 Pasal 65 ayat (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan PM. Untuk pelaporannya bisa menggunakan 1111 dimana atas PK nya dimasukkan kedalam pajak yang digunggung. Untuk PM nya di input pada III.B.3 Hasil penghitungan kembali pajak masukan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO