#22Q: perusahaan Singapura memberi pinjaman ke perusahaan Indonesia, bagaimana pajak atas bunga nya, memiliki BUT di Indonesia tapi pinjamannya tidak melalui BUT tersebut
#22A Karena memiliki BUT di Indonesia maka pengenaan pajaknya dipersamakan dengan SPDN. Sehingga pembayaran bunga atas utang yang dilakukan dipotong PPh 23 atas bunga yaitu dengan tarif 15%. Kecuali tidak memiliki BUT dan memiliki DGT form maka pengenaannya maksimal 10%.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO