Jika transaksi 2020 dan ada CoR Jan-Des 2020. Tapi di 2022 baru akan direkam di DJP Online dan baru akan dipotong. Ini tetap boleh menggunakan tarif p3b ya?
bisa ya nan sepanjang cod/cor tadi berlaku pada masa pajak dilakukannya pemotongan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO