apakah bisa mengajukan SKB atas jasa penyiaran?
secara ketentuan tadinya jasa penyiaran adalah non JKP, tapi sejak berlakunya uu hpp, pasal 4a ayat 3 huruf i dihapus, jadi sekarang jasa penyiaran adalah jkp. ketentuan terkait SKB atas jasa penyiaran tidak/ belum ada
ARRY MUKTI PRABOWO