WP dalam negeri memberikan jasa perantara ke luar negeri. atas pembelian barang di dalam negeri. tapi yang melakukan ekspor barang ke luar negeri adalah pihak penjual barangnya.
PPN nya dikenai 0% atas ekspor barang, dari penjual ke pihak yang ada di LN. Pihak perantara hanya memberikan jasa perantara, ekspor JKP, kalau masuk salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019, maka kena 0% pakai PEJKP
EMITA IKA IMANIAR