Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Aturan pengkreditan PPN apabila transaksinya rumah dibebaskan?


Jawaban

digali kembali transaksi dibebaskan ini berdasarkan PMK 115/2021 bukan, kalau iya maka PMnya tidak bisa dikreditkan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I U N A
R U Q H U