Ini SPBU udah dipungut PPN pas beli ke pertamina, pas jualnya lagi apakah terutang PPN?
diatur di SE 10/1993 “harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut”
RIGAR TABAH PRIMADANA