Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP jual buah-buahan kena PPN tidak?


Jawaban

normatif ke Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/2022 Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas Jika yg menyerahkan adalah PKP maka ada kewajiban membuat faktur pajak, kode faktur yg digunakan adalah 08

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J K N G
F T E L F