pph pasal 21 disuatu masa di pertengahan tahun ada pegawai yang pindah pemberi kerja, bikin bukti potongnya A1 pilih di masa desember? Apakah atas LB yang ada akan berpengaruh ke masa agustus?
atas pph 21 yang sudah dipotong dibandingkan dengan pph yang seharusnya dipotong. kalau ada lebih bayar maka penyesuaian dilakukan di masa agustus ketika pegawainya keluar dan akan dikalkulasikan dengan pph 21 yang lainnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI