debt to equity swap bagaimana pengenaan PPh nya?
Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu: - Transaksi pelunasan utang, - Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas. Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur.
EMITA IKA IMANIAR