SPDN di tlddp bertransaksi ke jerman, dimana jerman sebagai pembeli barang. namun, barangnya dikirim langsung dari tlddp ke kawasan berikat, di berikat ada cabang yang menerima. pembuatan fp nya gimana ya?
dipastikan lagi siapa pembeli, sesuai dengan defenisi pembeli bkp di per 03/2022. jika wp ingin memanfaatkan fasilitas tidak dipungut, wp kan harus urus sppb, diman diurus oleh wp yang di kawasan berikat. maka nama di fp pun harus sesuai dengan sppb. jika lawn transaksi adalah spln, maka bisa menggunakan fp 01 saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA