Kalau misal mau memakai kompensasi kerugian sd 5 tahun kedepan gmn cara nya kak?
Ini untuk SPT Tahunan badan atau OP mas belum tahu ya mas. Kalau badan nanti ada lampiran khusus 2A/2B untuk perhitungan kompensasi kerugian fiskal terus nanti dipindahkan ke induk SPT. Contoh dan petunjuk pengisiannya ada di lampiran PER 19/2014 Kalau OP Yang mengakui kompensasi kerugian fiskal kan pembukuan yaa, berarti menggunakan 1770. Untuk petunjuk pengisiannya ada di lampiran PER 36/2015 Masuknya di induk SPT huruf B angka 8.
MAYANG DIAH RAHMASARI