apakah ada aturan terkait yg menyebutkan meterai merupakan non bkp?
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Meterai bukan termasuk BKP. Tapi tidak ada aturan yg menyebutkan secara tersurat bahwa meterai bukan merupakan BKP. Jika WP butuh penegasan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum maka bisa meminta penegasan secara tertulis melalui KPP ya.
NIKEN PRATIWI