unifikasi, wp melakukan pembetulan bukpot menjadi lebih kecil nilainya. untuk pelaporannya gimana ya, apakah nanti tidak perlu setor ya? lb nya gimana?
tidak perlu setor, untuk kelebihan setor bisa dilakukan pbk atau pengembalian PMK 187, lebih lanjut diatur di ND 132/2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA