peraturan PPN dan PPh dibebaskan atas transaksi dari dana hibah luar negeri, syaratnya apa saja? kentuannya selain di PP 25/2001, KMK-486/2000 apa lg ya?
Untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri, ketentuannya masih menggunakan PP No. 42 TAHUN 1995 stdtd PP No. 25 TAHUN 2001, KMK 239/KMK.01/1996 stdd KMK 486/KMK.04/2000, dan SE-19/PJ.53/1996.
NATALIA KRISWINANDAR