kalau PIB salah alamat, karena tidak memasukan alamat yang sebenarnya, WP baru pindah alamat. bagaimana?
kalau salah pengisian PIB bisa konfirmasi bea cukai untuk teknisnya. kalau terkait pengkreditan pajak masukannya secara sistem harusnya bisa sjaa. Tapi tetap konfirmasi ke KPP
EMITA IKA IMANIAR