ada induk dan anak perusahaan. anak perusahaan di LN dan diberikan komisi karena berhasil menjual produk dengan jumlah tertentu. Bisa dianggap membagi keuntungan ke LN?
kalau ada penghasilan yang diberikan ke anak perusahaan maka dipotong pph 26 atas komisi tadi. kalau terkait tax planningnya itu bukan kewenangan kita.
WAHYU DESY PRIHARTANTI