mas/mba, wp ini ada pembetulan spt masa januari 2022 2x dan kompen ke masa februari, jadi ada double kompen di februari, apa bisa wp dgn cara pengisian seperti ini sudah tdk double kompen?
Tidak bisa diisi disitu ya kak, kalau muncul kompensasi dobel pastikan pengisian pembetulannya sudah sesuai. Kalau sudah sesai arahkan ke KPP untuk lasis, sampaikan juga kepada WP untuk mengirimkan buktinya. Petunjuk pengisian SPT PPN (lampiran PER 29/2015) untuk lampiran AB romawi III huruf B angka 3 itu kalau kasusnya seperti ini: Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan penggunaan BKP dan/atau JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan perubahannya, dan dilaporkan paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku.
MAYANG DIAH RAHMASARI