untuk angsuran SKP apakah bisa bersamaan dgn penghapusan/pengurangan sanksi administrasi di SKP?
Secara ketentuan tidak dilarang. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dapat diajukan sepanjang SKP tersebut memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013.
NATALIA KRISWINANDAR