beli barang pakai termin di 2021 sampai sekarang masih ada pembayaran dan dibuat FP setiap pembayaran, namun sebenarnya di 2021 barang sudah diserahkan semuanya.
Seharusnya saat penyerahan BKP seluruh sudah dibuat FP pelunasannya. Untuk FP termin pembayaran setelah penyerahan BKP seharusnya tidak dibuat dan dibatalkan. PKP sekarang harus buat FP atas penyerahan BKP di 2021, namun karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat, maka FP tersebut tidak dianggap FP (Pasa 33 PER_03/PJ/2022).
NATALIA KRISWINANDAR