Penyerahan ke badan intrenasional asing dibebaskan? apakah perlu permohonan? kalau sudah dipungut gimana? pengertian Kerjasama teknik gimana?
bisa dibebaskan PPN jika ada SKB dari kementrian sesneg, berdasarkan rekomendasi sesuai PP 47 Tahun 2020. namun terkait pemberian rekomendasi bisa ditanyakan ke sesneg. kalau sudah dipungut harusnya dibebaskan bisa pakai pengembalian (Pasal 8 PP 47/2020) Pengertian kerja sama teknik disebutkan di PMK-167/2014 tapi PMK tsb mengacuna ke PP 47 Tahun 2013 yang telah dicabut, bisa minta penegasan ke KPP karena di PP 47 2020 yang terbaru tidak disebutkan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI