WP sudah membuat FP pada bulan oktober namun sebenarnya transaksi tsb baru terutang PPN bulan november, kalau FP Pengganti kan ngga bisa ubah masanya, gimana ya?
Atas kesalahan tsb solusinya memang dg menggunakan mekanisme FP BATAL, namun karena menurut ketentuan FP Batal dibuat hanya jika transaksi batal dan bukan karena kesalahan perekaman penjual, maka baiknya juga sambil konfirm ke KPP ya atas pembatalan faktur ini
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI