WP ada pemyerahan FF, menerima FP 05 bisa dikreditkan?
apabila tidak ada kaitannya dengan penyerahan FF nya maka bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 (8) UU PPN jika berkaitan dengan penyerahan FP 05 milik dia, maka tidak dapat dikreditkan sesuai PMK-71/2022
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI