Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada pemyerahan FF, menerima FP 05 bisa dikreditkan?


Jawaban

apabila tidak ada kaitannya dengan penyerahan FF nya maka bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 (8) UU PPN jika berkaitan dengan penyerahan FP 05 milik dia, maka tidak dapat dikreditkan sesuai PMK-71/2022

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J M A Q
P F O J E