KMS Tanah dan atau bangunan milik OP tapi dibangun oleh perusahaan, bagaimana?
dikembalikan ke PMK-61/2022. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. nah disini yang menjadi pertanyaa yang terutang OP atau perusahaan tadi, boleh konfirmasi ke KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI