ada penjualan dari PKP A ke PKP B. namun barangnya, B impor langsung dari belanda. pengenan PPN nya gimana ya
untuk impor dikenakan PPN dengan menggunakan PIB. namun untuk transaksi A dan B, sebenarnya tidak ada penyerahan dalam negeri. coba gali lebih lanjut, apakah A tersebut betul menjual barang, atau hanya sekedar menyerahkan jasa perantara dan semacamnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA