saya mau tanya, saya ada konsultasi dan daftar hak paten dan hak kekayaan intelektual itu apakah dikenakan pph atau tidak ya?
PM lawannya op, atas pembayaran jasa konsultasinya di potong pph 21, tapi kalau daftarin patennya tadi biasanya di pungut pnbp sama lembaga yang ngeluarin paten, nah kasusnya OP ini yang ngurusin sampai patennya jadi, jadi ttp di potong pph 21, jika jasa dan material yang di serahkan tidak di pisahkan dppnya jumlah bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN