Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, saya ada konsultasi dan daftar hak paten dan hak kekayaan intelektual itu apakah dikenakan pph atau tidak ya?


Jawaban

PM lawannya op, atas pembayaran jasa konsultasinya di potong pph 21, tapi kalau daftarin patennya tadi biasanya di pungut pnbp sama lembaga yang ngeluarin paten, nah kasusnya OP ini yang ngurusin sampai patennya jadi, jadi ttp di potong pph 21, jika jasa dan material yang di serahkan tidak di pisahkan dppnya jumlah bruto

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C C Y S
W U N Y A