Ebuni SPT Pembetulan , Jika ada LB , WP tidak mau PBK/pengembali karena nominalnya 800 rupiah saja , boleh ?
Boleh saja . Karena sesuai PER 24/2021 Pasal 12 , untuk PBK/pengembalian ini kata“nya “dapat” berarti tidak wajib tp pilihan bagi WP .
FATHDITYA FALAQI