Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ebuni SPT Pembetulan , Jika ada LB , WP tidak mau PBK/pengembali karena nominalnya 800 rupiah saja , boleh ?


Jawaban

Boleh saja . Karena sesuai PER 24/2021 Pasal 12 , untuk PBK/pengembalian ini kata“nya “dapat” berarti tidak wajib tp pilihan bagi WP .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E G᠎ M H
E X K O Q