mas mba mau nanya, terkait form perubahan data WP Badan. Direktur/pengurus merupakan WNA dan tidak bertempat tinggal di indo. Untuk kolom tsb berarti tidak perlu diisi ya? karena di paspor jg tidak ada datanya https://twitter.com/youth_persona/status/1595963516988837890
Kita sampaikan sesuai petunjuk pengisian di per-04/2020 ya, bahwa untuk Alamat tempat tinggal diisi sesuai dengan dokumen identitas diri, yaitu diisi dengan alamat penanggung jawab sesuai dokumen identitas sesuai KTP atau paspor, KITAS, atau KITAP. Jadi, sarankan wp untuk tetap mengisi bagian formulir tersebut ya
RIZKIANTO