di SPT Badan untuk Aset tersebut sudah dilaporkan dan di bulan ini ada rencana ada penjualan part atas Aset tersebut. Ilustrasinya sebagai berikut: Pencatatan di SPT Badan Aset A harga Perolehan 20 jt, di bulan November Part atas aset tersebut dijual dan digantikan dengan yang baru (jadi bukan keseluruhan aset yang dijual namun hanya sebagian partnya saja). Pertanyaan saya untuk Part tersebut kode faktur pajaknya berapa ya Pak?
Tidak diatur khusus untuk 16D apakah harus mesin sebagai satu kesatuan atau tidak, sepanjang penjualan suku cadang tsb merupakan bagian dari mesin sebagai aktiva yg untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan saat perolehannya bisa dikreditkan maka terutang 16D
AHMAD ALI MURTADHO