Apabila kami sebagai importir mengkreditkan PPN Masukan atas SPPBMCP, dimana PPN atas SPPBMCP tersebut dibayarkan oleh freight forwarder (BPN menggunakan NPWP freight forwarder). Apakah sebagai importir bisa melakukan pengkreditan di SPT PPN?
Bisa dikreditkan ya mas, sepanjang memenuhi pasal 2 huruf p PER-16/2021 ini: surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Format inputan SPPBMCP di efaktur : No. AWB#NTPN
AHMAD ALI MURTADHO