#10Q: mas/mba pasal 17 PMK-59/2022 bilang kalau IP memungut PPN dengan tarif umum PPN atau besaran tertentu. Nah, kalau ternyata transaksinya atas JKP tertntu PMK-71, jadi terutang PPN 11% atau 1,1%? Kalau FP tetap dibuat 02 kan ya?
#2A: Halo pink untuk Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha bisa diarahkan untuk cek pasal 34 PMK-237/PMK.010/2020 (pasal ini tidak diubah di PMK-33/PMK.010/2021) jadi untuk mendapatkan fasilitas harus ada dokumen-dokumen tersebut. Saat ini yg divalidasi di efaktur baru nomor dokumen PPBJ dan SPPB aja untuk kode Faktur Pajak 07. Selain itu belum mandatory dan bisa dikosongkan dan pastikan WP memilih keterangan tambahannya sesuai ya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN