#2Q : Apakah tdk wajib ada dokumen pabean seperti PPKEK atau PJKEK ? karena ketika memasukan di efaktur per dokumen pendukungnya ? transaksi : Yg diserahkan berupa barang seperti sparepart diserahkan dari PT A yg berasal dari KIK kawasan industri kendal kepada PT B yg berada di KEK kawasan ekonomi khusus Tweet : https://twitter.com/Yosheko888/status/1595713666229362689
#2A: Halo pink untuk Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha bisa diarahkan untuk cek pasal 34 PMK-237/PMK.010/2020 (pasal ini tidak diubah di PMK-33/PMK.010/2021) jadi untuk mendapatkan fasilitas harus ada dokumen-dokumen tersebut. Saat ini yg divalidasi di efaktur baru nomor dokumen PPBJ dan SPPB aja untuk kode Faktur Pajak 07. Selain itu belum mandatory dan bisa dikosongkan dan pastikan WP memilih keterangan tambahannya sesuai ya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN